Senin, 23 Desember 2024
Pasang Iklan?+6285741492045

APK Rusak, Tim Hukum Paslon 02 Tulang Bawang Siap Tempur Jalur Hukum

Editor Agus Takyung 🇮🇩

avatar
2 months ago 20
globalgroup
Doc.Jurnalistik
Foto Istimewa

Tulang Bawang -  Iklim demokrasi di Tulang Bawang terusik dengan maraknya aksi pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Qodratul dan Hankam. Tim Hukum Paslon 02, Qodham Fitra Agustinus, SH., MH, menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tindakan pengrusakan terus berlanjut.

 Agustinus menegaskan, pesta demokrasi seharusnya diramaikan dengan kompetisi yang sehat dan sportif, bukan dengan tindakan yang merugikan pihak lain. "Bersaing dan berkompetisi yang sehat dan sportif tanpa harus melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, pengerusakan APK merupakan perbuatan pidana yang tentunya ada sanksi hukum," tegas Agustinus.

 "Dalam pesta demokrasi ini semua pihak mampu untuk mewujudkan iklim yang kondusif tanpa harus melakukan hal-hal yang merugikan orang lain," tambah Agustinus.

 Tindakan pengrusakan APK  tergolong pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga 6 bulan, atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000, diharap bisa menjadi peringatan bagi oknum yang melakukan tindakan pengrusakan.

 Meskipun dihadapkan pada tindakan yang tidak adil, Tim Hukum Paslon 02 tetap mengedepankan sikap bijak dan mengemban semangat demokrasi. Mereka percaya bahwa tindakan pengrusakan APK tidak akan mematahkan semangat mereka untuk  mengajak masyarakat Tulang Bawang untuk memilih Paslon 02.

 "Kami percaya masyarakat Tulang Bawang  cerdas dan bijak dalam melihat situasi.  Mereka  akan menilai siapa yang benar-benar  berjuang untuk kemajuan Tulang Bawang, " tutup Agustinus.

 Semoga  aksi  pengrusakan  APK  ini  segera  berhenti  dan  demokrasi  di  Tulang  Bawang  dapat  berjalan  dengan  tertib  dan  adil.

Bagikan:
Komentar
Lakukan Login dengan akun Google untuk isi komentar

Kategori